A. Pengertian Identitas Nasional
Istilah
identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh
suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa
lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini
akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat,
ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula hal ini juga
sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara
historis. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana
dijelaskan maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan kita sebagai bangsa di dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pancasila sebagaimana tercermin dalam
penataan kehidupan kita dalam arti yang luas.
Jika
kepribadian sebagai suatu identitas dari suatu bangsa, maka persoalannya adalah
bagaimana pengertian suatu bangsa itu. Bangsa pada dasarnya adalah sekelompok besar manusia yang
mempunyai persamaan dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak
atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama tinggal dalam suatu wilayah
tertentu.[1]
“Nasional” berasal dari bahasa
Inggris “national” yang dapat diartikan sebagai “warga negara” atau
“kebangsaan”. Identitas nasional berasal dari kata “national identity” yang dapat
diartikan sebagai “kepribadian nasional” atau jati diri nasional. Kepribadian
nasional atau jati diri nasional adalah jati diri yang dimiliki oleh suatu
bangsa. Kepribadian atau jati diri bangsa Indonesia akan berbeda dengan
kepribadian atau jati diri bangsa Australia, bangsa Amerika, dan lain-lain.
Kepribadian atau jati diri nasional itu kita adopsi dari nilai-nilai budaya dan
nilai-nilai agama yang kita yakini kebenarannya. Jika ada orang yang mengatakan
bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beradab, bangsa yang berbudaya,
bangsa yang beretika , maka itulah yang katakan kepribadian atau jatidiri
bangsa Indonesia. Identitas nasional itu terbentuk karena kita merasa bahwa
kita sebagai bangsa Indonesia mengalami pengalaman bersama, sejarah yang sama,
dan pendeitaan yang sama.
Pengertian kepribadian suatu
identitas sebenarnya pertama kali muncul dari pakar psikologi. Manusia sebagai
individu sulit dipahami jika terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu
manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa memiliki
suatu sifat kebiasaan, tingkah laku, serta karakter yang khas yang membedakan
manusia tersebut dengan manusia yang lainnya. Namun demikian pada umumnya
pengertian atau istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan
atau totalitas dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang
mendasari tingkah laku individu. Tingkah laku tersebut terdiri atas kebiasaan,
sikap, sifat-sifat, serta karakter yang berbeda pada seseorang sehingga
seseorang tersebut berbeda dengan orang yang lainnya. Oleh karena itu
kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam
hubungan dengan manusia lain.
Menurut Koento Wibisono (2005)
pengertian identitas nasional pada hakekatnya adalah manifestasi nilai-nilai
budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan
ciri-ciri khas dan dengan khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain
dalam kehidupannya.[2]
B. Faktor-faktor yang Mendukung Kelahiran Identitas Nasional
Kelahiran
identitas nasional suatu bangsa memilki sifat, ciri khas serta keunikan
sendiri-sendiri, yang sangat ditentukan oleh faktor-faktor yang mendukung kelahiran
identitas nasional tersebut. Adapun faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional
bangsa Indonesia meliputi:
(1) faktor objektif, yaitu meliputi factor
geografis, ekologis, dan demografis
(2) faktor subjektif, yaitu factor historis,
sosial, politik, dan kebudayaan yang dimilki bangsa Indonesia.
Robert de Ventos[3]
mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai
hasil interaksi historis antara empat factor penting, yaitu factor primer,
faktor pendorong, faktor penarik, dan faktor reaktif.
Faktor pertama,
mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama, dan yang sejenisnya. Bagi
bangsa Indonesia yang tersusun atas berbagai macam etnis, bahasa, agama,
wilayah serta bahasa daerah, merupakan suatu kesatuan meskipun berbeda-beda
dengan kekhasan masing-masing.
Faktor kedua,
meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata
modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan bernegara. Dalam hubungan ini
bagu suatu bangsa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan
negara dan bangsanya juga merupakan suatu identitas nasional yang dinamis.
Faktor ketiga,
meliputi kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan
pemantapan sistem pendidikan nasional. Bagi bangsa Indonesia unsur bahasa telah
merupakan bahasa persatauan dan kesatuan nasional sehingga bahasa Indonesia
dipilih sebagai bahasa resmi negara dan bangsa Indonesia.
Faktor keempat,
meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui
memori kolektif rakyat. Bangsa Indonesia yang hampir tiga setengah abad
dikuasai oleh bangsa lain sangat dominan dalam mewujudkan faktor keempat
melalui memori kolektif rakyat Indonesia.
Faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia
sebagai berikut
1.Adanya
persamaan nasib , yaitu penderitaan bersama dibawah penjajahan bangsa asing
lebih kurang selama 350 tahun
2. Adanya
keinginan bersama untuk merdeka , melepaskan diri dari belenggu penjajahan
3. Adanya kesatuan
tempat tinggal,yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai
Merauke
4. Adaya cita-cita,
tujuan dan visi bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu
bangsa
C. Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
Bangsa
Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki
sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di
dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menujufase nasionalisme modern,
diletakanlah
prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat hidup
berbangsa dan bernegara.
Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari
filsafat hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu
prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan
Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri.
Dapat pula dikatakan pula bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan
Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan
keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi,
filsafat pancasila itu bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim
atau penguasa melainkan melalui suatu historis yang cukup panjang. Sejarah
budaya bangsa sebagai akar Identitas Nasional. Menurut sumber lain :
Disebutkan bahwa : kegagalan dalam
menjalankan dan medistribusikan output berbagai agenda pembangunan nasional
secara lebih adil akan berdampak negatif pada persatuan dan kesatuan
bangsa. Pada titik inilah semangat Nasionalisme akan menjadi salah
satu elemen utama dalam memperkuat eksistensi Negara/Bangsa. Study Robert I
Rotberg secara eksplisit mengidentifikasikan salah satu karakteristik penting
Negara gagal (failed states) adalah ketidakmampuan negara mengelola identitas
Negara yang tercermin dalam semangat nasionalisme dalam menyelesaikan berbagai
persoalan nasionalnya.
Ketidakmampuan ini dapat memicu
intra dan interstatewar secara hampir bersamaan. Penataan, pengelolaan, bahkan
pengembangan nasionalisme dalam identitas nasional, dengan demikian akan
menjadi prasyarat utama bagi upaya menciptakan sebuah Negara kuat (strong
state). Fenomena globalisasi dengan berbagai macam aspeknya seakan telah
meluluhkan batas-batas tradisional antarnegara, menghapus jarak fisik antar
negara bahkan nasionalisme sebuah negara. Alhasil, konflik komunal menjadi
fenomena umum yang terjadi diberbagai belahan dunia, khususnya negara-negara
berkembang. Konflik-konflik serupa juga melanda Indonesia.
Dalam ulang
tahunnya yang ke-62, bangsa Indonesia dihadapkan pada pentingnya menghidupkan
kembali identitas nasional secara nyata dan operatif. Identitas nasional
kita terdiri dari empat elemen yang biasa disebut sebagai konsensus nasional.
Konsensus dimaksud adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Revitalisasi
Pancasila harus dikembalikan pada eksistensi Pancasila sebagai ideologi bangsa
dan negara. Karena ideologi adalah belief system, pedoman hidup dan rumusan
cita-cita atau nilai-nilai (Sergent, 1981), Pancasila tidak perlu direduksi
menjadi slogan sehingga seolah tampak nyata dan personalistik. Slogan seperti
"Membela Pancasila Sampai Mati" atau "Dengan Pancasila Kita
Tegakkan Keadilan" menjadikan Pancasila seolah dikepung ancaman dramatis
atau lebih buruk lagi, hanya dianggap sebatas instrumen tujuan. Akibatnya,
kekecewaan bisa mudah mencuat jika slogan-slogan itu tidak menjadi pantulan
realitas kehidupan masyarakat.
Karena itu,
Pancasila harus dilihat sebagai ideologi, sebagai cita-cita. Maka secara
otomatis akan tertanam pengertian di alam bawah sadar rakyat, pencapaian cita-
cita, seperti kehidupan rakyat yang adil dan makmur, misalnya, harus dilakukan
bertahap. Dengan demikian, kita lebih leluasa untuk merencanakan aneka tindakan
guna mencapai cita-cita itu.
Selain perlunya
penegasan bahwa Pancasila adalah cita-cita, hal penting lain yang dilakukan
untuk merevitalisasi Pancasila dalam tataran ide adalah mencari maskot. Meski
dalam hal ini ada pandangan berbeda karena dengan memeras Pancasila berarti
menggali kubur Pancasila itu sendiri, namun dari sisi strategi kebudayaan
adalah tidak salah jika kita mengikuti alur pikir Soekarno, jika perlu
Pancasila diperas menjadi ekasila, Gotong Royong. Mungkin inilah maskot yang
harus dijadikan dasar strategi kebudayaan guna penerapan Pancasila. Pendeknya,
ketika orang enggan menyebut dan membicarakan Pancasila, Gotong Royong dapat
dijadikan maskot dalam rangka revitalisasi Pancasila.
Indonesia menjadi salah satu negara demokrasi terbesar di dunia.
Demokrasi menjadi
pilihan
bangsa Indonesia sejak awal berdirinya. Berbagai model demokrasi pernah
diterapkan di Indonesia dengan segala kekurangan dan kelebihannya.
1.
Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Lama
A. Pelaksanaan demokrasi pada masa demokrasi liberal (1950 - 1959)
Sistem ini dikenal pula dengan sebutan demokrasi liberal.
Konstitusi yang
digunakan
pada masa demokrasi liberal adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)
1950.
Pada masa demokrasi liberal, terjadi beberapa kali pergantian kabinet.
Akibatnya,
pembangunan
tidak berjalan lancar. Setiap partai hanya memperhatikan kepentingan partai
atau
golongannya.
Masa demokrasi liberal ditandai dengan berubahnya sistem kabinet
ke sistem parlementer. Pada masa tersebut, presiden hanya sebagai simbol.
Presiden berperan sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan.
Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri.
Ciri-ciri sistem pemerintahan liberal:
1. Kekuasaan legislatif lebih kuat dari pada kekuatan
ekspekutif
2. Meteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan
tindakan kepada DPR
3. Program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan
tujuan politik sebagian anggota parlemen.
Terdapat beberapa kelebihan yang dimiliki pada masa pelaksanaan
demokrasi parlemen, yaitu:
1) Berkembangnya partai politik pada masa tersebut. Pada masa ini,
terlaksana pemilihan umum pertama di Indonesia untuk memilih anggota
konstituante. Pemilu tahun 1955 merupakan pemilu multipartai. Melalui
pelaksanaan pemilu, berarti negara telah menjamin hak politik warga negara.
2) Tingginya akuntabilitas politik.
3) Berfungsinya parlemen sebagai lembaga legislatif.
Adapun kegagalan pelaksanaan demokrasi liberal adalah:
1) Dominannya kepentingan partai politik dan golongan sehingga
menyebabkan konstituante
2) digunakan sebagai ajang konflik kepentingan.
3) Kegagalan konstituante menetapkan dasar negara yang baru.
4) Masih rendahnya tingkat perekonomian masyarakat. Akibatnya,
masyarakat tidak tertarik untuk memahami proses politik.
Kegagalan
sistem parlementer dibuktikan dengan kegagalan parlemen menyusun
konstitusi negara.
Sidang konstituante mampu memenuhi harapan bangsa Indonesia. Hingga akhirnya,
Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi:
a)
menetapkan pembubarkan konstituante,
b)
menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan
tidak berlakunya UUDS 1950,
c)
pembentukan MPRS dan DPAS.
B. Pelaksanaan pada masa demokrasi terpimpin (1959 - 1965)
Masa ini dikenal dengan istilah Orde Lama. Pada masa demokrasi
terpimpin, pelaksanaan demokrasi dipimpin langsung oleh Presiden Sukarno. Dasar
dari penerapan demokrasi terpimpin adalah sila keempat Pancasila. Presiden
menafsirkan bahwa kata dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan , berarti pimpinan terletak di tangan “Pemimpin
Besar Revolusi”.
Ciri umum demokrasi terpimpin antara lain:
1) dominasi seorang pemimpin atau presiden,
2) terbatasnya peran partai politik,
3) berkembangnya pengaruh komunis atau PKI.
Terdapat beberapa penyimpangan konstitusi dalam pelaksanaan
demokrasi terpimpin, di antaranya:
a. Pemusatan kekuasaan di tangan presiden,
b. Pancasila tidak ditafsirkan secara bulat dan utuh, akan tetapi
secara terpisah,
c.
Pengangkatan presiden seumur
hidup,
d. Rangkap jabatan yang dilakukan presiden,
e. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu tahun 1955.
f. Konsep Pancasila berubah menjadi konsep Nasakom (nasionalisme,
agama, dan komunis),
g. Terjadinya pergeseran makna demokrasi, karena tidak terjadi
pembagian kekuasaan,
h. Kecenderungan pemerintah ke arah blok komunis.
i.
Manipol USDEK (Manifesto
Politik, Undang-Undang Dasar, Sosialisme Indonesia, Ekonomi Terpimpin,
Kepribadian Indonesia) dijadikan GBHN tahun 1960. USDEK dibuat oleh Presiden,
sedangkan GBHN seharusnya dibuat oleh MPR.
Besarnya
kekuasaan Presiden dalam Pelaksanaan demokrasi terpimpin tampak dengan:
a. Pengangkatan
Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil
ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI
yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
b. Pidato
presiden yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” pada tanggal 17 Agustus
1959 yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol)
ditetapkan sebagai GBHN atas usul DPA yang bersidang tanggal 23-25 September
1959.
c. Inti
Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi
Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih
dikenal dengan MANIPOL USDEK.
d. Pengangkatan
Ir. Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi yang berarti sebagai presiden
seumur hidup.
e. Pidato
presiden yang berjudul ”Berdiri di atas Kaki Sendiri” sebagai pedoman revolusi
dan politik luar negeri.
f. Presiden
berusaha menciptakan kondisi persaingan di antara angkatan, persaingan di
antara TNI dengan Parpol.
g. Presiden
mengambil alih pemimpin tertinggi Angkatan Bersenjata dengan di bentuk Komandan
Operasi Tertinggi (KOTI).
Pada masa demokrasi terpimpin terjadi pemberontakan
PKI, tepatnya pada 30 september 1965. yang bertujuan untuk mengambil alih
kekuasaan. Pemberontakan ini tentunya mengacaukan stabilitas politik. Sehingga
banyak bermunculan tuntutan untuk membubarkan PKI, khususnya dari pihak
mahasiswa. Tuntutan itu dikenal dengan TRITURA (tiga tuntutan rakyat),
yaitu sebagai berikut.
1. Bubarkan PKI.
2. Bersihkan
kabinet dari unsur-unsur PKI.
3. Turunkan harga.
2.
Pelaksanaan demokrasi pada masa
orde baru (1966 - 1998)
Berakhirnya pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi bersamaan
dengan berakhirnya
Orde
Lama. Orde berganti dengan Orde Baru. Masa pemerintahan baru ini berlangsung di
bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Segala macam penyimpangan yang terjadi di
masa Orde Lama dibenahi oleh Orde Baru.
Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen. Masa sejak tahun 1969 menjadi awal bagi bangsa Indonesia
untuk hidup dengan harapan. Pemerintah Orde Baru mulai melaksanakan pembangunan
secara bertahap. Tahapan
pembangunan
yang dikenal dengan sebutan Pelita (pembangunan lima tahun) dilaksanakan
menyeluruh
di wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pembangunan meliputi ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Sebagai bentuk pelaksanaan
demokrasi, pemerintah melaksanakan pemilihan umum setiap 5 tahun sekali.
Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota DPR/MPR. Pemerintah Orde Baru
berhasil menyelenggarakan pemilihan umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992,
dan 1997.
Ciri-ciri
pemerintahan pada masa orde baru :
1. Lebih berasal dari "instruksi" pusat
2. Amat meningkatkan stabilitas keamanan dalam negeri
3. Sedapat mungkin melindungi para pejabat yg terlibat
dalam suatu masalah
4. Banyak memberi subsidi di sektor migas dan yg mengusai
hajat hidup orang banyak
5. Berani berhutang kepada pihak luar negeri
6. Pembangunan direncanakan dalam tahapan PELITA &
REPELITA
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru juga terjadi berbagai
penyimpangan, antaralain:
a. Terjadi sentralistik kekuasaan yang menjurus pada otoriter.
b. Sentralisasi kekuasaan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan tidak
merata.
c. Merebaknya praktik-praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)
dalam pemerintahan.
d. Terjadi monopoli di bidang perekonomian oleh kelompok tertentu
yang dekat dengan kekuasaan.
e. Tidak adanya pembatasan jabatan presiden.
Adapun beberapa
penyebab kegagalan masa orde baru antara lain sebagai berikut :
1. Hancurnya ekonomi nasional dengan adanya
krisis ekonomi yang tak dapat di tanggulangi.
2. Tidak bersatunya lagi pilar-pilar pendukung
oerde baru.
3. Terjadinya krisis politik dan runtuhnya
legitimasi politik.
3.
Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi (1998 - sekarang)
Berakhirnya masa Orde Baru, melahirkan era baru yang disebut masa
reformasi. Orde
Baru
berakhir pada saat Presiden Suharto menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden
B.J. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Pergantian masa juga mengubah pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi
dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Masa reformasi berusaha
membangun kembali kehidupan yang demokratis dengan mengeluarkan peraturan
undangan, antara lain:
a. Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi.
b. Ketetapan Nomor VII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap MPR tentang
Referendum.
c. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bebas dari KKN
d. Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
e. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV Sebagai
bentuk pelaksanaan demokrasi, pada masa reformasi dilaksanakan Pemilihan Umum
1999. Pelaksanaan Pemilu 1999 merupakan salah satu amanat reformasi yang harus dilaksanakan.
Sebagai upaya perbaikan pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa
langkah yang dilaksanakan, yaitu:
a. banyaknya partai politik peserta pemilu,
b. pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung,
c. pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR,
MPR, dan DPD.
d. pelaksanaan pemilu berdasarkan asas luber dan jurdil,
e. pemilihan kepala daerah secara langsung,
f. kebebasan penyampaian aspirasi lebih terbuka.
Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde
Reformasi:
Ø Mengutamakan
musyawarah mufakat
Ø Mengutamakan
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara
Ø Tidak memaksakan
kehendak pada orang lain
Ø Selalu
diliputi oleh semangat kekeluargaan
Ø Adanya rasa
tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
Ø Dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
Ø Keputusan
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
Ø Penegakan
kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara,
lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
Ø Pembagian
secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Ø Penghormatan
kepada beragam asas, ciri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
Ø Adanya
kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi
manusia.
Setelah diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami
perubahan.
Mengenai Saya
Arsip Blog
Diberdayakan oleh Blogger.
- See more at: http://www.komputerseo.com/2010/12/cara-memasang-gambar-animasi-lucu-di.html#sthash.AVdlx4AU.dpuf