ABOUT US

Our development agency is committed to providing you the best service.

OUR TEAM

The awesome people behind our brand ... and their life motto.

  • Neila Jovan

    Head Hunter

    I long for the raised voice, the howl of rage or love.

  • Mathew McNalis

    Marketing CEO

    Contented with little, yet wishing for much more.

  • Michael Duo

    Developer

    If anything is worth doing, it's worth overdoing.

OUR SKILLS

We pride ourselves with strong, flexible and top notch skills.

Marketing

Development 90%
Design 80%
Marketing 70%

Websites

Development 90%
Design 80%
Marketing 70%

PR

Development 90%
Design 80%
Marketing 70%

ACHIEVEMENTS

We help our clients integrate, analyze, and use their data to improve their business.

150

GREAT PROJECTS

300

HAPPY CLIENTS

650

COFFEES DRUNK

1568

FACEBOOK LIKES

TIMELINE

Ini dia tanggal-tanggal penting yang perlu dicatat!
OLMAT UINSA 2017

Himpunan Mahasiswa Pendidikan Matematika Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya kembali menyapa adik-adik semua dengan acara tahunannya yakni Olimpiade Matematika 2017. Olimpiade ini diselenggarakan untuk jenjang MI/SD islam, MTs/SMP Islam dan MA/SMA Islam. Seperti yang telah diketahui bahwa, olimpiade matematika ini merupakan salah satu acara terbesar di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, dan perlu diketahui juga olimpiade matematika (olmat) tahun ini akan diselenggarakan se-Jawa, dengan 19 rayon (Surabaya, Probolinggo, Malang, Jember, Banyuwangi, Lamongan, Jombang, Kediri, Madiun, Pamekasan,Pasuruan, Bandung, Jakarta, Surakarta, Yogyakarta, Kudus, Cirebon, Semarang dan Purwokerto) yang telah disiapkan untuk babak penyisihan, dan untuk babak semifinal maupun final diselenggarakan di UIN Sunan Ampel Surabaya.

  • value="1" data-thickness=".2" class="skill1" tabindex="-1" readonly="readonly" style="width: 36px; height: 21px; position: absolute; vertical-align: middle; margin-top: 21px; margin-left: -50px; border: 0px none; background: transparent none repeat scroll 0% 0%; font: bold 12px Arial; text-align: center; color: rgb(255, 255, 255); padding: 0px;" type="text">
    Pendaftaran

    01 April 2017 - 03 September 2017

  • value="2" data-thickness=".2" class="skill2" tabindex="-1" readonly="readonly" style="width: 36px; height: 21px; position: absolute; vertical-align: middle; margin-top: 21px; margin-left: -50px; border: 0px none; background: transparent none repeat scroll 0% 0%; font: bold 12px Arial; text-align: center; color: rgb(255, 255, 255); padding: 0px;" type="text">
    Babak Penyisihan Rayon

    10 September 2017

  • value="3" data-thickness=".2" class="skill3" tabindex="-1" readonly="readonly" style="width: 36px; height: 21px; position: absolute; vertical-align: middle; margin-top: 21px; margin-left: -50px; border: 0px none; background: transparent none repeat scroll 0% 0%; font: bold 12px Arial; text-align: center; color: rgb(255, 255, 255); padding: 0px;" type="text">
    Babak Semifinal

    16 September 2017

STRATEGY & CREATIVITY

Phasellus iaculis dolor nec urna nullam. Vivamus mattis blandit porttitor nullam.

PORTFOLIO

We pride ourselves on bringing a fresh perspective and effective marketing to each project.




  • Identitas Nasional

         
        A.    Pengertian Identitas Nasional

    Istilah identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana dijelaskan maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan kita sebagai bangsa di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pancasila sebagaimana tercermin dalam penataan kehidupan kita dalam arti yang luas.
    Jika kepribadian sebagai suatu identitas dari suatu bangsa, maka persoalannya adalah bagaimana pengertian suatu bangsa itu. Bangsa pada dasarnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama tinggal dalam suatu wilayah tertentu.[1]
    “Nasional” berasal dari bahasa Inggris “national” yang dapat diartikan sebagai “warga negara” atau “kebangsaan”. Identitas nasional berasal dari kata “national identity” yang dapat diartikan sebagai “kepribadian nasional” atau jati diri nasional. Kepribadian nasional atau jati diri nasional adalah jati diri yang dimiliki oleh suatu bangsa. Kepribadian atau jati diri bangsa Indonesia akan berbeda dengan kepribadian atau jati diri bangsa Australia, bangsa Amerika, dan lain-lain. Kepribadian atau jati diri nasional itu kita adopsi dari nilai-nilai budaya dan nilai-nilai agama yang kita yakini kebenarannya. Jika ada orang yang mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beradab, bangsa yang berbudaya, bangsa yang beretika , maka itulah yang katakan kepribadian atau jatidiri bangsa Indonesia. Identitas nasional itu terbentuk karena kita merasa bahwa kita sebagai bangsa Indonesia mengalami pengalaman bersama, sejarah yang sama, dan pendeitaan yang sama.
    Pengertian kepribadian suatu identitas sebenarnya pertama kali muncul dari pakar psikologi. Manusia sebagai individu sulit dipahami jika terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku, serta karakter yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia yang lainnya. Namun demikian pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu. Tingkah laku tersebut terdiri atas kebiasaan, sikap, sifat-sifat, serta karakter yang berbeda pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda dengan orang yang lainnya. Oleh karena itu kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia lain.
    Menurut Koento Wibisono (2005) pengertian identitas nasional pada hakekatnya adalah manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas dan dengan khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya.[2]


       B.     Faktor-faktor yang Mendukung Kelahiran Identitas Nasional

    Kelahiran identitas nasional suatu bangsa memilki sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri, yang sangat ditentukan oleh faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional tersebut. Adapun faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi:
    (1) faktor objektif, yaitu meliputi factor geografis, ekologis, dan demografis
    (2) faktor subjektif, yaitu factor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimilki bangsa Indonesia.
    Robert de Ventos[3] mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis antara empat factor penting, yaitu factor primer, faktor pendorong, faktor penarik, dan faktor reaktif.
    Faktor pertama, mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama, dan yang sejenisnya. Bagi bangsa Indonesia yang tersusun atas berbagai macam etnis, bahasa, agama, wilayah serta bahasa daerah, merupakan suatu kesatuan meskipun berbeda-beda dengan kekhasan masing-masing.
    Faktor kedua, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan bernegara. Dalam hubungan ini bagu suatu bangsa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan negara dan bangsanya juga merupakan suatu identitas nasional yang dinamis.
    Faktor ketiga, meliputi kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional. Bagi bangsa Indonesia unsur bahasa telah merupakan bahasa persatauan dan kesatuan nasional sehingga bahasa Indonesia dipilih sebagai bahasa resmi negara dan bangsa Indonesia.
    Faktor keempat, meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat. Bangsa Indonesia yang hampir tiga setengah abad dikuasai oleh bangsa lain sangat dominan dalam mewujudkan faktor keempat melalui memori kolektif rakyat Indonesia.
    Faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia sebagai berikut
    1.Adanya persamaan nasib , yaitu penderitaan bersama dibawah penjajahan bangsa asing lebih kurang selama 350 tahun
    2. Adanya keinginan bersama untuk merdeka , melepaskan diri dari belenggu penjajahan
    3. Adanya kesatuan tempat tinggal,yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke
    4. Adaya cita-cita, tujuan dan visi bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa

      
       C.    Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional

    Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menujufase nasionalisme modern, diletakanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat hidup berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan pula bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi, filsafat pancasila itu bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa melainkan melalui suatu historis yang cukup panjang. Sejarah budaya bangsa sebagai akar Identitas Nasional. Menurut sumber lain :
    Disebutkan bahwa : kegagalan dalam menjalankan dan medistribusikan output berbagai agenda pembangunan nasional secara lebih adil akan berdampak negatif pada persatuan dan kesatuan bangsa. Pada titik inilah semangat Nasionalisme akan menjadi salah satu elemen utama dalam memperkuat eksistensi Negara/Bangsa. Study Robert I Rotberg secara eksplisit mengidentifikasikan salah satu karakteristik penting Negara gagal (failed states) adalah ketidakmampuan negara mengelola identitas Negara yang tercermin dalam semangat nasionalisme dalam menyelesaikan berbagai persoalan nasionalnya.
    Ketidakmampuan ini dapat memicu intra dan interstatewar secara hampir bersamaan. Penataan, pengelolaan, bahkan pengembangan nasionalisme dalam identitas nasional, dengan demikian akan menjadi prasyarat utama bagi upaya menciptakan sebuah Negara kuat (strong state). Fenomena globalisasi dengan berbagai macam aspeknya seakan telah meluluhkan batas-batas tradisional antarnegara, menghapus jarak fisik antar negara bahkan nasionalisme sebuah negara. Alhasil, konflik komunal menjadi fenomena umum yang terjadi diberbagai belahan dunia, khususnya negara-negara berkembang. Konflik-konflik serupa juga melanda Indonesia.
    Dalam ulang tahunnya yang ke-62, bangsa Indonesia dihadapkan pada pentingnya menghidupkan kembali identitas nasional secara nyata dan operatif. Identitas nasional kita terdiri dari empat elemen yang biasa disebut sebagai konsensus nasional. Konsensus dimaksud adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
    Revitalisasi Pancasila harus dikembalikan pada eksistensi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara. Karena ideologi adalah belief system, pedoman hidup dan rumusan cita-cita atau nilai-nilai (Sergent, 1981), Pancasila tidak perlu direduksi menjadi slogan sehingga seolah tampak nyata dan personalistik. Slogan seperti "Membela Pancasila Sampai Mati" atau "Dengan Pancasila Kita Tegakkan Keadilan" menjadikan Pancasila seolah dikepung ancaman dramatis atau lebih buruk lagi, hanya dianggap sebatas instrumen tujuan. Akibatnya, kekecewaan bisa mudah mencuat jika slogan-slogan itu tidak menjadi pantulan realitas kehidupan masyarakat.
    Karena itu, Pancasila harus dilihat sebagai ideologi, sebagai cita-cita. Maka secara otomatis akan tertanam pengertian di alam bawah sadar rakyat, pencapaian cita- cita, seperti kehidupan rakyat yang adil dan makmur, misalnya, harus dilakukan bertahap. Dengan demikian, kita lebih leluasa untuk merencanakan aneka tindakan guna mencapai cita-cita itu.
    Selain perlunya penegasan bahwa Pancasila adalah cita-cita, hal penting lain yang dilakukan untuk merevitalisasi Pancasila dalam tataran ide adalah mencari maskot. Meski dalam hal ini ada pandangan berbeda karena dengan memeras Pancasila berarti menggali kubur Pancasila itu sendiri, namun dari sisi strategi kebudayaan adalah tidak salah jika kita mengikuti alur pikir Soekarno, jika perlu Pancasila diperas menjadi ekasila, Gotong Royong. Mungkin inilah maskot yang harus dijadikan dasar strategi kebudayaan guna penerapan Pancasila. Pendeknya, ketika orang enggan menyebut dan membicarakan Pancasila, Gotong Royong dapat dijadikan maskot dalam rangka revitalisasi Pancasila.


    [1] Dikutip oleh Margareth Mead dalam “Anthropology to Day tahun 1945.
    [2] Heri Herdiawanto, Cerdas, Krtitis, Dan Aktif Berwarganegara (Jakarta: Erlangga, 2010), hal. 34
    [3] Manuel Castells, The Power of Identity
  • Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Sejak Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi.


    Indonesia menjadi salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Demokrasi menjadi
    pilihan bangsa Indonesia sejak awal berdirinya. Berbagai model demokrasi pernah diterapkan di Indonesia dengan segala kekurangan dan kelebihannya.

    1.        Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Lama
              A.     Pelaksanaan demokrasi pada masa demokrasi liberal (1950 - 1959)
    Sistem ini dikenal pula dengan sebutan demokrasi liberal. Konstitusi yang
    digunakan pada masa demokrasi liberal adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)
    1950. Pada masa demokrasi liberal, terjadi beberapa kali pergantian kabinet. Akibatnya,
    pembangunan tidak berjalan lancar. Setiap partai hanya memperhatikan kepentingan partai
    atau golongannya.
    Masa demokrasi liberal ditandai dengan berubahnya sistem kabinet ke sistem parlementer. Pada masa tersebut, presiden hanya sebagai simbol. Presiden berperan sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri.

    Ciri-ciri sistem pemerintahan liberal:
    1.      Kekuasaan legislatif lebih kuat dari pada kekuatan ekspekutif
    2.      Meteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan tindakan kepada DPR
    3.      Program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian anggota parlemen.

    Terdapat beberapa kelebihan yang dimiliki pada masa pelaksanaan demokrasi parlemen, yaitu:
    1)      Berkembangnya partai politik pada masa tersebut. Pada masa ini, terlaksana pemilihan umum pertama di Indonesia untuk memilih anggota konstituante. Pemilu tahun 1955 merupakan pemilu multipartai. Melalui pelaksanaan pemilu, berarti negara telah menjamin hak politik warga negara.
    2)      Tingginya akuntabilitas politik.
    3)      Berfungsinya parlemen sebagai lembaga legislatif.

    Adapun kegagalan pelaksanaan demokrasi liberal adalah:
    1)      Dominannya kepentingan partai politik dan golongan sehingga menyebabkan konstituante
    2)      digunakan sebagai ajang konflik kepentingan.
    3)      Kegagalan konstituante menetapkan dasar negara yang baru.
    4)      Masih rendahnya tingkat perekonomian masyarakat. Akibatnya, masyarakat tidak tertarik untuk memahami proses politik.

              Kegagalan sistem parlementer dibuktikan dengan kegagalan parlemen menyusun
    konstitusi negara. Sidang konstituante mampu memenuhi harapan bangsa Indonesia. Hingga akhirnya, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi:
    a)      menetapkan pembubarkan konstituante,
    b)      menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan tidak berlakunya UUDS 1950,
    c)      pembentukan MPRS dan DPAS.

    B.     Pelaksanaan pada masa demokrasi terpimpin (1959 - 1965)
    Masa ini dikenal dengan istilah Orde Lama. Pada masa demokrasi terpimpin, pelaksanaan demokrasi dipimpin langsung oleh Presiden Sukarno. Dasar dari penerapan demokrasi terpimpin adalah sila keempat Pancasila. Presiden menafsirkan bahwa kata dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan , berarti pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”.

    Ciri umum demokrasi terpimpin antara lain:
    1)      dominasi seorang pemimpin atau presiden,
    2)      terbatasnya peran partai politik,
    3)      berkembangnya pengaruh komunis atau PKI.

    Terdapat beberapa penyimpangan konstitusi dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin, di antaranya:
    a.       Pemusatan kekuasaan di tangan presiden,
    b.      Pancasila tidak ditafsirkan secara bulat dan utuh, akan tetapi secara terpisah,
    c.       Pengangkatan presiden seumur hidup,       
    d.      Rangkap jabatan yang dilakukan presiden,
    e.       Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu tahun 1955.
    f.       Konsep Pancasila berubah menjadi konsep Nasakom (nasionalisme, agama, dan komunis),
    g.      Terjadinya pergeseran makna demokrasi, karena tidak terjadi pembagian kekuasaan,
    h.      Kecenderungan pemerintah ke arah blok komunis.
    i.        Manipol USDEK (Manifesto Politik, Undang-Undang Dasar, Sosialisme Indonesia, Ekonomi Terpimpin, Kepribadian Indonesia) dijadikan GBHN tahun 1960. USDEK dibuat oleh Presiden, sedangkan GBHN seharusnya dibuat oleh MPR.

    Besarnya kekuasaan Presiden dalam Pelaksanaan demokrasi terpimpin tampak dengan:
    a.       Pengangkatan Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
    b.      Pidato presiden yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” pada tanggal 17 Agustus 1959 yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai GBHN atas usul DPA yang bersidang tanggal 23-25 September 1959.
    c.       Inti Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.
    d.      Pengangkatan Ir. Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi yang berarti sebagai presiden seumur hidup.
    e.       Pidato presiden yang berjudul ”Berdiri di atas Kaki Sendiri” sebagai pedoman revolusi dan politik luar negeri.
    f.       Presiden berusaha menciptakan kondisi persaingan di antara angkatan, persaingan di antara TNI dengan Parpol.
    g.      Presiden mengambil alih pemimpin tertinggi Angkatan Bersenjata dengan di bentuk Komandan Operasi Tertinggi (KOTI).

    Pada masa demokrasi terpimpin terjadi pemberontakan PKI, tepatnya pada 30 september 1965. yang bertujuan untuk mengambil alih kekuasaan. Pemberontakan ini tentunya mengacaukan stabilitas politik. Sehingga banyak bermunculan tuntutan untuk membubarkan PKI, khususnya dari pihak mahasiswa. Tuntutan itu dikenal dengan TRITURA (tiga tuntutan rakyat), yaitu sebagai berikut.
    1.    Bubarkan PKI.
    2.    Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI.
    3.    Turunkan harga.

    2.       Pelaksanaan demokrasi pada masa orde baru (1966 - 1998)

    Berakhirnya pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi bersamaan dengan berakhirnya
    Orde Lama. Orde berganti dengan Orde Baru. Masa pemerintahan baru ini berlangsung di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Segala macam penyimpangan yang terjadi di masa Orde Lama dibenahi oleh Orde Baru.
    Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Masa sejak tahun 1969 menjadi awal bagi bangsa Indonesia untuk hidup dengan harapan. Pemerintah Orde Baru mulai melaksanakan pembangunan secara bertahap. Tahapan
    pembangunan yang dikenal dengan sebutan Pelita (pembangunan lima tahun) dilaksanakan
    menyeluruh di wilayah Indonesia.
    Pelaksanaan pembangunan meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi, pemerintah melaksanakan pemilihan umum setiap 5 tahun sekali. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota DPR/MPR. Pemerintah Orde Baru berhasil menyelenggarakan pemilihan umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

    Ciri-ciri pemerintahan pada masa orde baru :
    1.    Lebih berasal dari "instruksi" pusat
    2.    Amat meningkatkan stabilitas keamanan dalam negeri
    3.    Sedapat mungkin melindungi para pejabat yg terlibat dalam suatu masalah
    4.    Banyak memberi subsidi di sektor migas dan yg mengusai hajat hidup orang banyak
    5.    Berani berhutang kepada pihak luar negeri
    6.    Pembangunan direncanakan dalam tahapan PELITA & REPELITA
    Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru juga terjadi berbagai penyimpangan, antaralain:
    a.       Terjadi sentralistik kekuasaan yang menjurus pada otoriter.
    b.      Sentralisasi kekuasaan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan tidak merata.
    c.       Merebaknya praktik-praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pemerintahan.
    d.      Terjadi monopoli di bidang perekonomian oleh kelompok tertentu yang dekat dengan kekuasaan.
    e.       Tidak adanya pembatasan jabatan presiden.

    Adapun beberapa penyebab kegagalan masa orde baru antara lain sebagai berikut :
    1.    Hancurnya ekonomi nasional dengan adanya krisis ekonomi yang tak dapat di tanggulangi.
    2.    Tidak bersatunya lagi pilar-pilar pendukung oerde baru.
    3.    Terjadinya krisis politik dan runtuhnya legitimasi politik.

    3.      Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi (1998 - sekarang)
    Berakhirnya masa Orde Baru, melahirkan era baru yang disebut masa reformasi. Orde
    Baru berakhir pada saat Presiden Suharto menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden B.J. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
    Pergantian masa juga mengubah pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis dengan mengeluarkan peraturan undangan, antara lain:
    a.       Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi.
    b.      Ketetapan Nomor VII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap MPR tentang Referendum.
    c.       Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN
    d.      Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
    e.       Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV Sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi, pada masa reformasi dilaksanakan Pemilihan Umum 1999. Pelaksanaan Pemilu 1999 merupakan salah satu amanat reformasi yang harus dilaksanakan.
    Sebagai upaya perbaikan pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa langkah yang dilaksanakan, yaitu:
    a.       banyaknya partai politik peserta pemilu,
    b.      pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung,
    c.       pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, MPR, dan DPD.
    d.      pelaksanaan pemilu berdasarkan asas luber dan jurdil,
    e.       pemilihan kepala daerah secara langsung,
    f.       kebebasan penyampaian aspirasi lebih terbuka.

    Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi:
    Ø  Mengutamakan musyawarah mufakat
    Ø  Mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara
    Ø  Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
    Ø  Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan
    Ø  Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
    Ø  Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
    Ø  Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
    Ø  Penegakan kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
    Ø  Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
    Ø  Penghormatan kepada beragam asas, ciri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
    Ø  Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia.
    Setelah diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan.
  • Diberdayakan oleh Blogger.
    - See more at: http://www.komputerseo.com/2010/12/cara-memasang-gambar-animasi-lucu-di.html#sthash.AVdlx4AU.dpuf

    Pengikut

    Translate

    WHAT WE DO

    We've been developing corporate tailored services for clients for 30 years.

    CONTACT US

    For enquiries you can contact us in several different ways. Contact details are below.

    ScorpioSeven

    • Street :Road Street 00
    • Person :Person
    • Phone :+045 123 755 755
    • Country :POLAND
    • Email :contact@heaven.com

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.