Indonesia menjadi salah satu negara demokrasi terbesar di dunia.
Demokrasi menjadi
pilihan
bangsa Indonesia sejak awal berdirinya. Berbagai model demokrasi pernah
diterapkan di Indonesia dengan segala kekurangan dan kelebihannya.
1.
Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Lama
A. Pelaksanaan demokrasi pada masa demokrasi liberal (1950 - 1959)
Sistem ini dikenal pula dengan sebutan demokrasi liberal.
Konstitusi yang
digunakan
pada masa demokrasi liberal adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)
1950.
Pada masa demokrasi liberal, terjadi beberapa kali pergantian kabinet.
Akibatnya,
pembangunan
tidak berjalan lancar. Setiap partai hanya memperhatikan kepentingan partai
atau
golongannya.
Masa demokrasi liberal ditandai dengan berubahnya sistem kabinet
ke sistem parlementer. Pada masa tersebut, presiden hanya sebagai simbol.
Presiden berperan sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan.
Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri.
Ciri-ciri sistem pemerintahan liberal:
1. Kekuasaan legislatif lebih kuat dari pada kekuatan
ekspekutif
2. Meteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan
tindakan kepada DPR
3. Program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan
tujuan politik sebagian anggota parlemen.
Terdapat beberapa kelebihan yang dimiliki pada masa pelaksanaan
demokrasi parlemen, yaitu:
1) Berkembangnya partai politik pada masa tersebut. Pada masa ini,
terlaksana pemilihan umum pertama di Indonesia untuk memilih anggota
konstituante. Pemilu tahun 1955 merupakan pemilu multipartai. Melalui
pelaksanaan pemilu, berarti negara telah menjamin hak politik warga negara.
2) Tingginya akuntabilitas politik.
3) Berfungsinya parlemen sebagai lembaga legislatif.
Adapun kegagalan pelaksanaan demokrasi liberal adalah:
1) Dominannya kepentingan partai politik dan golongan sehingga
menyebabkan konstituante
2) digunakan sebagai ajang konflik kepentingan.
3) Kegagalan konstituante menetapkan dasar negara yang baru.
4) Masih rendahnya tingkat perekonomian masyarakat. Akibatnya,
masyarakat tidak tertarik untuk memahami proses politik.
Kegagalan
sistem parlementer dibuktikan dengan kegagalan parlemen menyusun
konstitusi negara.
Sidang konstituante mampu memenuhi harapan bangsa Indonesia. Hingga akhirnya,
Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi:
a)
menetapkan pembubarkan konstituante,
b)
menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan
tidak berlakunya UUDS 1950,
c)
pembentukan MPRS dan DPAS.
B. Pelaksanaan pada masa demokrasi terpimpin (1959 - 1965)
Masa ini dikenal dengan istilah Orde Lama. Pada masa demokrasi
terpimpin, pelaksanaan demokrasi dipimpin langsung oleh Presiden Sukarno. Dasar
dari penerapan demokrasi terpimpin adalah sila keempat Pancasila. Presiden
menafsirkan bahwa kata dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan , berarti pimpinan terletak di tangan “Pemimpin
Besar Revolusi”.
Ciri umum demokrasi terpimpin antara lain:
1) dominasi seorang pemimpin atau presiden,
2) terbatasnya peran partai politik,
3) berkembangnya pengaruh komunis atau PKI.
Terdapat beberapa penyimpangan konstitusi dalam pelaksanaan
demokrasi terpimpin, di antaranya:
a. Pemusatan kekuasaan di tangan presiden,
b. Pancasila tidak ditafsirkan secara bulat dan utuh, akan tetapi
secara terpisah,
c.
Pengangkatan presiden seumur
hidup,
d. Rangkap jabatan yang dilakukan presiden,
e. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu tahun 1955.
f. Konsep Pancasila berubah menjadi konsep Nasakom (nasionalisme,
agama, dan komunis),
g. Terjadinya pergeseran makna demokrasi, karena tidak terjadi
pembagian kekuasaan,
h. Kecenderungan pemerintah ke arah blok komunis.
i.
Manipol USDEK (Manifesto
Politik, Undang-Undang Dasar, Sosialisme Indonesia, Ekonomi Terpimpin,
Kepribadian Indonesia) dijadikan GBHN tahun 1960. USDEK dibuat oleh Presiden,
sedangkan GBHN seharusnya dibuat oleh MPR.
Besarnya
kekuasaan Presiden dalam Pelaksanaan demokrasi terpimpin tampak dengan:
a. Pengangkatan
Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil
ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI
yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
b. Pidato
presiden yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” pada tanggal 17 Agustus
1959 yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol)
ditetapkan sebagai GBHN atas usul DPA yang bersidang tanggal 23-25 September
1959.
c. Inti
Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi
Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih
dikenal dengan MANIPOL USDEK.
d. Pengangkatan
Ir. Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi yang berarti sebagai presiden
seumur hidup.
e. Pidato
presiden yang berjudul ”Berdiri di atas Kaki Sendiri” sebagai pedoman revolusi
dan politik luar negeri.
f. Presiden
berusaha menciptakan kondisi persaingan di antara angkatan, persaingan di
antara TNI dengan Parpol.
g. Presiden
mengambil alih pemimpin tertinggi Angkatan Bersenjata dengan di bentuk Komandan
Operasi Tertinggi (KOTI).
Pada masa demokrasi terpimpin terjadi pemberontakan
PKI, tepatnya pada 30 september 1965. yang bertujuan untuk mengambil alih
kekuasaan. Pemberontakan ini tentunya mengacaukan stabilitas politik. Sehingga
banyak bermunculan tuntutan untuk membubarkan PKI, khususnya dari pihak
mahasiswa. Tuntutan itu dikenal dengan TRITURA (tiga tuntutan rakyat),
yaitu sebagai berikut.
1. Bubarkan PKI.
2. Bersihkan
kabinet dari unsur-unsur PKI.
3. Turunkan harga.
2.
Pelaksanaan demokrasi pada masa
orde baru (1966 - 1998)
Berakhirnya pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi bersamaan
dengan berakhirnya
Orde
Lama. Orde berganti dengan Orde Baru. Masa pemerintahan baru ini berlangsung di
bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Segala macam penyimpangan yang terjadi di
masa Orde Lama dibenahi oleh Orde Baru.
Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen. Masa sejak tahun 1969 menjadi awal bagi bangsa Indonesia
untuk hidup dengan harapan. Pemerintah Orde Baru mulai melaksanakan pembangunan
secara bertahap. Tahapan
pembangunan
yang dikenal dengan sebutan Pelita (pembangunan lima tahun) dilaksanakan
menyeluruh
di wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pembangunan meliputi ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Sebagai bentuk pelaksanaan
demokrasi, pemerintah melaksanakan pemilihan umum setiap 5 tahun sekali.
Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota DPR/MPR. Pemerintah Orde Baru
berhasil menyelenggarakan pemilihan umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992,
dan 1997.
Ciri-ciri
pemerintahan pada masa orde baru :
1. Lebih berasal dari "instruksi" pusat
2. Amat meningkatkan stabilitas keamanan dalam negeri
3. Sedapat mungkin melindungi para pejabat yg terlibat
dalam suatu masalah
4. Banyak memberi subsidi di sektor migas dan yg mengusai
hajat hidup orang banyak
5. Berani berhutang kepada pihak luar negeri
6. Pembangunan direncanakan dalam tahapan PELITA &
REPELITA
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru juga terjadi berbagai
penyimpangan, antaralain:
a. Terjadi sentralistik kekuasaan yang menjurus pada otoriter.
b. Sentralisasi kekuasaan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan tidak
merata.
c. Merebaknya praktik-praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)
dalam pemerintahan.
d. Terjadi monopoli di bidang perekonomian oleh kelompok tertentu
yang dekat dengan kekuasaan.
e. Tidak adanya pembatasan jabatan presiden.
Adapun beberapa
penyebab kegagalan masa orde baru antara lain sebagai berikut :
1. Hancurnya ekonomi nasional dengan adanya
krisis ekonomi yang tak dapat di tanggulangi.
2. Tidak bersatunya lagi pilar-pilar pendukung
oerde baru.
3. Terjadinya krisis politik dan runtuhnya
legitimasi politik.
3.
Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi (1998 - sekarang)
Berakhirnya masa Orde Baru, melahirkan era baru yang disebut masa
reformasi. Orde
Baru
berakhir pada saat Presiden Suharto menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden
B.J. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Pergantian masa juga mengubah pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi
dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Masa reformasi berusaha
membangun kembali kehidupan yang demokratis dengan mengeluarkan peraturan
undangan, antara lain:
a. Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi.
b. Ketetapan Nomor VII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap MPR tentang
Referendum.
c. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bebas dari KKN
d. Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
e. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV Sebagai
bentuk pelaksanaan demokrasi, pada masa reformasi dilaksanakan Pemilihan Umum
1999. Pelaksanaan Pemilu 1999 merupakan salah satu amanat reformasi yang harus dilaksanakan.
Sebagai upaya perbaikan pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa
langkah yang dilaksanakan, yaitu:
a. banyaknya partai politik peserta pemilu,
b. pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung,
c. pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR,
MPR, dan DPD.
d. pelaksanaan pemilu berdasarkan asas luber dan jurdil,
e. pemilihan kepala daerah secara langsung,
f. kebebasan penyampaian aspirasi lebih terbuka.
Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde
Reformasi:
Ø Mengutamakan
musyawarah mufakat
Ø Mengutamakan
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara
Ø Tidak memaksakan
kehendak pada orang lain
Ø Selalu
diliputi oleh semangat kekeluargaan
Ø Adanya rasa
tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
Ø Dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
Ø Keputusan
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
Ø Penegakan
kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara,
lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
Ø Pembagian
secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Ø Penghormatan
kepada beragam asas, ciri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
Ø Adanya
kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi
manusia.
Setelah diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami
perubahan.Mengenai Saya
Arsip Blog
Diberdayakan oleh Blogger.
- See more at: http://www.komputerseo.com/2010/12/cara-memasang-gambar-animasi-lucu-di.html#sthash.AVdlx4AU.dpuf